Selasa, 17 Juni 2025

7,67 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Tembilahan Tegas Jaga Ekonomi dan Lindungi Masyarakat

7,67 Miliar Barang Ilegal Dimusnahkan, Bea Cukai Tembilahan Tegas Jaga Ekonomi dan Lindungi Masyarakat


INhIL, Kabarindaragiri.com — Dalam upaya menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi masyarakat dari ancaman barang ilegal, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN), Rabu (18/6/2025).


Kegiatan berlangsung di halaman kantor Bea Cukai Tembilahan, disaksikan oleh perwakilan berbagai instansi seperti pemerintah daerah, TNI, Polri, Kejaksaan, dan DPRD. Hal ini menjadi bentuk nyata akuntabilitas publik serta sinergi lintas sektor dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Kepala Bea Cukai Tembilahan, Setiawan Rosyidi, menyampaikan bahwa barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan dari November 2024 hingga Mei 2025. Barang-barang tersebut meliputi lebih dari 4,8 juta batang rokok ilegal, 350 ribu mililiter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa izin, dan 25 unit handphone selundupan, dengan total nilai barang mencapai Rp7,67 miliar.


“Pemusnahan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga stabilitas fiskal negara serta melindungi masyarakat dari dampak negatif barang ilegal, baik dari aspek ekonomi, kesehatan, maupun keselamatan,” ujar Setiawan dalam sambutannya.


Dari total barang yang dimusnahkan, negara berhasil menyelamatkan potensi kerugian sebesar Rp3,85 miliar. Proses pemusnahan dilakukan secara fisik untuk memastikan barang tidak bisa dimanfaatkan kembali, setelah sebelumnya melalui proses hukum dan memperoleh persetujuan dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.


Bupati Indragiri Hilir, Haji Herman, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan apresiasi atas langkah progresif Bea Cukai Tembilahan dalam menjaga wilayah perbatasan dan jalur distribusi dari peredaran barang terlarang.


“Kami mendukung penuh peran Bea Cukai sebagai garda terdepan dalam menjaga wilayah dari peredaran barang ilegal. Sinergi antara aparat dan masyarakat menjadi kunci utama dalam menekan angka pelanggaran,” kata Herman.


Setiawan menambahkan bahwa peran serta masyarakat sangat krusial dalam pengawasan barang ilegal. Bea Cukai Tembilahan membuka berbagai saluran pelaporan bagi masyarakat yang mengetahui aktivitas penyelundupan atau peredaran barang tanpa izin.


“Kami terus mengajak publik untuk aktif melapor. Keterlibatan masyarakat adalah fondasi pengawasan yang berkelanjutan,” tegasnya.


Pemusnahan BMMN ini juga menjadi momentum Bea Cukai dalam menegaskan fungsinya sebagai community protector, trade facilitator, dan industrial assistance. Lebih dari sekadar prosedural, kegiatan ini menjadi bagian dari strategi nasional dalam menciptakan ekosistem perdagangan yang sehat, adil, dan berintegritas.

Berita lainnya

Terkini lainnya

© Copyright 2019 Kabarindragiri.com | All Right Reserved